Sabtu, 26 Maret 2011

CATATAN KECIL SEBUAH PERNIKAHAN ISLAMI

Semoga Allah menghimpun yang terserak dari keduanya,

memberkati mereka berdua,

dan kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunan mereka.

Menjadikan pembuka pintu-pintu rahmat, sumber ilmu,

dan hikmah serta memberikan rasa aman bagi umat.

(Doa Rasulullah pada pernikahan Fatimah Azzahra dengan Ali bin Abi Tholib)

“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami, pasangan-pasangan kami, dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang bertakwa” (QS Al Furqan:74)

Ya Allah tentramkanlah antara kedua mempelai iniseperti engkau tentramkan antara Nabi Adam dan Hawa, Yusuf dan Zulaikha, junjungan kami Nabi Muhammad dab Khadijah (Al Kubra)

“Ya Allah panjangkanlah umur kami, teguhkanlah iman kami, bagusi amal perbuatan kami, lapangkan rizki kami, dekatkan kami menuju kebaikan, jauhkan kami dari keburukan, kabulkan hajat kami yang mendatangkan ridho-Mu dan kebajikan. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.” (Doa Walimatul Ursy)

Nikah Itu Indah…

“Diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, seupaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah jadikan bagimu cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-bernar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.” (QS Ar-Rum:21)

Dalam Hadist Tarmidzi dari Abu Hurairah, Rasulullah pernah bersabda : “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah, yakni pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya dan orang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.”

Catatan Kecil Sebuah Pernikahan yang Islam

Pernikahan atau perkawinan dalam pandangan Islam bukan hanya merupakan bentuk formalisasi hubungan suami istri atau pemenuhan kebutuhan fitrah insani semata, tetapi lebih dari itu, merupakan amal ibadah yang disyariatkan. Meskipun upacara yang sakral itu tidak bisa dipisahkan dari statusnya sebagai ibadah, namun dalam pelaksanaannya seringkali tampil dalam tata cara yang berbeda-beda, bahkan cenderung didominasi adat istiadat setempat yang merusak nilai ibadah itu sendiri.

Adalah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk memahami seluruh aspek peribadatan dalam Islam, khususnya dalam masalah pernikahan. Apa pula hikmah dan rahasia dibaliknya serta bagaimana etika penyelenggaraan pernikahan itu, Insya Allah akan diberkati Allah Azza Wa Jalla, disamping terbebas dari aktivitas yang menyimpang dari ajaran Islam.

Antara Ibadah dan Fitrah

Dikatakan sebagai fitrah karena secara jelas Allah dan Rasul-Nya mensyariatkan nikah sebagai perintah yang harus dilaksanakan seperti termaktub dalam Al-Quran dan Sunah:

“Maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja…” (QS. An Nisa: 3)

“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-Mu yang telah menciptakanmu dan menjadikan materi daripadanya dan daripada keduanya berkembang biak laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu saling meminta dengan nama-Nya dan takutlah (akan memutuskan) silaturahmi. Sesungguhnya Allah mengawasi kamu”. (QS An Nisa:1)

Lebih tegas diperintahkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum muda yang sudah memiliki kesiapan, hendaknya segera menikah tanpa harus banyak berfikir-fikir dan menunggu-nuggu, karena nikah itu perbuatan yang mulia dan disukai oleh Al-Khaliq. Bahkan beliau mengingatkan amal yang terpuji ini merupakan sebagian dari kesempurnaan pelaksanaan Dien. Jadi barangsiapa yang belum menunaikan nikah berarti ia belum mampu melaksanakan Dien secara sempurna, sabda Rasulullah SAW.

“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu menikah, hendaklah ia nikah. Sesungguhnya dengan demikian akan lebih menundukkan pandangan mata dan lebih leluasa menjaga kemaluannya. Barang siapa yang tidak sanggup, maka sebaiknya berpuasa saja. Sesungguhnya ia akan menciptakan keseimbangan.” (HR. Muslim)

“Manakala seseorang telah beristri, telah menyempurnakan separuh Dien, maka tekutlah kepada Allah untuk menyempurnakan separuh yang lain”. (HR. Baihaqi)

Memang pernikahan merupakankebutuhan fitrah setiap insan yang tidak mungkin dihindari. Seiring dengan kebutuhan biologis manusia, maka tumbuh pula dorongan seksualnya. Jika hal tersebut tak tersalurkan pada hal yang benar, akan menimbulkan bencana sosial maupun kemanusiaan. Karena itu Islam sebagai agama fitrah (QS 30:30) memberikan jalan keluarnya secara sempurna.

Disamping aspek-aspek hidup yang lain. Islam tidak setuju terhadap sikap membujang. Sebab ini melanggar fitrah kemanusiaan, Rasulullah pernah marah ketika mendengar salah seorang sahabatnya berniat hendak membujang terus, demi alasan membersihkan diri dari nafsu. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya aku ini menikahi wanita, barangsiapa yang tidak mengikuti sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku”.

Inilah bukti keselarasan antara ajaran Islam dengan tuntutan biologis atas fitrah kemanusiaan. Islam memberi jawaban terhadap seluruh persoalan insani, tidak ada satu pun yang luput dari perhatian Islam.

BERSAMBUNG....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar